Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Ekspor Benih Lobster hingga Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP

Kompas.com - 17/07/2020, 07:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Setelah berhasil menangkap, para nelayan kecil itu menjualnya ke pengusaha besar dengan harga murah. Pengusaha besar tersebut memiliki akses yang lebih baik untuk mengirimkannya ke luar negeri.

"Dia (nelayan) ambil bibitnya, dia perjualbelikan ke pengusaha yang punya akses untuk kirim bibit lobster ke Vietnam untuk dibesarkan. Perdagangan lintas negara kan harus lewat border, memerlukan kapal, memerlukan sarana prasarana yang tidak bisa orang kecil lakukan," papar Susi beberapa waktu lalu.

Ada sosok partai

Selain dianggap berpihak pada pengusaha, konflik makin diperpanas dengan masuknya sosok-sosok partai politik di daftar calon eksportir. Gerindra menjadi yang paling disorot karena merupakan partai yang mengusung Edhy Prabowo

Dalam daftar, ditemukan juga nama mantan penyelundup zaman Susi Pudjiastuti yang diizinkan mengekspor benur.

Informasi saja, KKP telah memverifikasi data 31 perusahaan calon eksportir benih lobster per awal Juli 2020.

Bila calon eksportir sudah memenuhi syarat, seperti menggandeng nelayan lokal dan membudidayakan hasil tangkapannya, praktis ekspor benur boleh dilakukan.

Baca juga: Kader Gerindra Jadi Eksportir Lobster, Edhy: Keputusan Bukan Saya, Tapi Tim

Menanggapi hal itu, Edhy mengaku siap dikritik karena adanya keterlibatan beberapa kader Gerindra. Kendati demikian, Edhy menampik isu bahwa dia yang menentukan kader partai naungannya itu sebagai eksportir.

Lagipula katanya, dari 26 perusahaan yang namanya sudah tereskpos, hanya ada beberapa nama kader Gerindra yang dikenalnya.

"Kalau memang ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diceritakan itu? Mungkin tidak lebih dari 5 orang atau 2 orang yang saya kenal. Sisanya 26 orang (perusahaan) itu, semua orang Indonesia," sanggah Edhy.

Edhy bilang, surat perintah pemberian izin eksportir bukan ada di tangannya. Surat perintah diterbitkan oleh tim, yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM.

Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal. Selama tim tidak mengikuti kaidah, Edhy menegaskan tak segan-segan mencabut izinnya.

Baca juga: Fakta Lobster, Dulunya Makanan Orang Miskin dan Narapidana

Dia menyatakan, 31 calon eksportir yang datanya telah diverifikasi bukanlah mendapat hak privilage untuk menangkap benih lobster. Siapapun boleh mengajukan izin, baik dari perusahaan maupun perorangan.

Mereka yang telah terverifikasi, bakal menjadi eksportir selama bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satu syaratnya adalah memiliki kemampuan budidaya dan melepaskan 2 persen lobster ke asal.

"Yang memutuskan juga bukan saya. (Tapi) tim. Tapi ingat, tim juga saya kontrol agar mengikuti kaidah," papar Edhy.

Dirjen Mundur

Selang beberapa bulan aturan diresmikan, Direktur Jenderal yang berurusan langsung dengan ekspor benur, yakni Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam direktorat yang dia pimpin, isu soal ekspor benur dan penggunaan alat tangkap ikan yang diizinkan maupun dilarang berada dalam kewenangannya langsung di bawah Menteri Edhy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com