Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Transaksi Jual Beli Nikel, Pemerintah Bentuk Satgas

Kompas.com - 20/07/2020, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi memantau transkasi jual beli nikel.

Satgas dibentuk menyusul diterbitkannya aturan mengenai harga patokan mineral (HPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, Satgas yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan BKPM tersebut akan mengawasi tata niaga produsen bijih nikel dan pihak smelter selaku pembeli.

Baca juga: Pemerintah Masih Temukan Penjualan Nikel di Bawah Harga Produksi

Saat ini Satgas masih berada dalam tahap pembentukan. Yunus menyebutkan, pihaknya masih menunggu nama anggota yang diusung oleh Kemenperin.

"Kita menunggu anggota dari Kementerian Perindustrian. Perindustrian belum menyampaikan kepada kita," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Rencananya, Satgas dapat mulai beroperasi pada bulan depan.

"Baru jalan mungkin bulan depan untuk melakukan ini. Sudah bisa berjalan dan tegas," ujarnya.

Nantinya, Satgas bertugas mengawasi dan melaporkan ke kementerian terkait apabila ditemukan pelanggaran tata niaga, seperti yang tercantum dalam Kepmen Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Mengenal Virtue Dragon, Smelter Nikel Terbesar RI yang Terkait 500 TKA China

Kementerian terkait akan memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Satgas ini cukup melaporkan kepada kementerian. Kemudian nanti kementerian yang akan memberikan surat peringatan atau sanksi," ucap Yunus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+