Sementara itu, terkait pembayaran kewajiban utang yang telah dipenuhi KCN pada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan bahwa KCN juga akan membayar kewajiban utang kepada dua kreditur lainnya.
KCN, lanjut Widodo, siap membayar kewajiban kepada dua kreditur setelah sidang putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Omnibus Law Jadi Harapan Pelaku Bisnis dan Investasi, Benarkah?
"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami siap membayar utang secara cash dan tunai kepada kreditur," kata Widodo.
Sejalan dengan permintaan Pengurus PKPU yang disampaikan Patra M Zein, Majelis Hakim terpaksa kembali menunda sidang putusan.
Penundaan tersebut akan dilanjutkan dengan mempertemukan para pihak pada Rabu (22/7/2020) agar mencapai kesepakatan terkait fee pengurus.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pemutus Robert akan membacakan putusan PKPU KCN pada Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Upaya Damai dari Pengelola Pelabuhan Marunda di Tengah Pandemi Covid-19
“Masalah fee akan diberi waktu hingga Rabu dan perkara ini akan kami putus pada hari Jumat (24/7/2020),” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.