Di sisi lain, anggota majelis hakim pemutus Desbeneri Sinaga dalam kesempatan sidang meminta agar pengurus kembali melakukan pembicaraan dengan debitur terkait angka pembayaran.
Baca juga: Diduga Ada Kolaborasi dalam PKPU, KCN Serius Capai Perdamaian
Desbenheri menjelaskan, besaran fee yang diminta pengurus sebesar 5,5 persen merupakan batas atas yang diatur regulasi dalam PKPU.
“Itu angka maksimal, bukan (berarti) harus sebesar itu. Karena itu lah, coba antarpihak mencari kesepakatan,” kata Desbeneri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, kuasa hukum KCN Agus Trianto mengungkapkan komitmen KCN untuk menuntaskan perkara PKPU secara efektif dan efisien.
Agus mengatakan, KCN telah membayar tunai kewajiban utang kepada empat kreditur yang disetujui debitur.
Baca juga: Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN
Hal itu sesuai kesepakatan yang disaksikan hakim pengawas dengan sepengetahuan pengurus PKPU.
"Pembayaran kewajiban utang secara cash dan tunai kepada empat kreditur itu merupakan wujud komitmen PT KCN untuk menyelesaikan kewajibannya yang disaksikan hakim pengawas dan sepengetahuan pengurus PKPU ," terang Agus.
Sementara itu, juru bicara KCN Maya S Tunggagini mempertanyakan terkait penyelesaian PKPU yang terus tertunda.
“Kami heran kenapa sidang ini terus-terusan ditunda, sementara dari pihak kami sudah tidak ada kendala,” kata dia.
Baca juga: Fokus Garap Proyek Nasional, KCN Ingin Persoalan PKPU Segera Tuntas
Pihaknya telah membuktikan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara cepat dan adil dengan membawa uang tunai senilai 1 juta dolar AS di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu.
Ia pun membandingkan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lain yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun.
“Coba KCN. Di sini, kami sanggup bayar seluruh klaim yang dilayangkan kreditur. Kami tidak meminta restruktur. komitmen kami buktikan dengan membawa 1 juta dollar AS dengan koper pada saat itu. Namun, hingga kini pembacaan putusan tetap ditunda, bahkan sampai dua kali”, uja Maya.
Dirinya juga menyangsikan sikap JG yang menolak upaya debitur untuk membayar tagihan yang diajukan melalui PKPU. Penolakan JG itu didasarkan atas laporan yang dilakukan KBN ke Polda Metro Jaya terhadap KCN.
Baca juga: Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU
Padahal, lanjut Maya, saat JG masih menjadi kuasa hukum KCN, ia memahami situasi bahwa pemegang saham KCN (KTU dan KBN) sedang mengalami dispute atau perselisihan.
“Saat JG mendaftarkan PKPU, JG masih sah sebagai kuasa hukum KCN, di mana KCN belum mencabut surat kuasa JG. Jadi, untuk apa daftar PKPU, tapi saat debitur akan membayar, JG justru menolak?” terang Maya.