Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Restrukturisasi Kredit Melandai, Kebijakannya Akan Diperpanjang?

Kompas.com - 23/07/2020, 17:07 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, permintaan terhadap restukturisasi kredit perbankan mulai bergerak cenderung melandai sejak Juli. Lantas, apakah kebijakan restrukturisasi kredit masih akan diperpanjang?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, sampai dengan tanggal 13 Juli 2020, realisasi restrukturisasi perbankan kredit sudah mencapai Rp 776,9 triliun. Realisasi restrukturisasi kredit tersebut terdiri dari 5,43 juta nasabah UMKM dan 1,32 juta non-UMKM.

Wimboh memaparkan, permintaan terhadap restrukturisasi kredit sudah mulai melandai.

"Kalau kita lihat angkanya restructuring sudah melandai. Pick up di April, Mei, Juni. Juli sudah melandai," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Menurut Chatib Basri, Ini Alasan Permintaan Kredit Masih Lesu

Lebih lanjut, Wimboh memastikan, pihaknya terus memonitor pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 itu.

"Kita punya laporan tiap minggu, dari seluruh bank. Akan kita lihat," katanya.

Apabila permintaan terhadap restrukturisasi kredit mulai cenderung menurun, dan perekonomian nasional dapat kembali pulih dalam waktu dekat, maka kebijakan akan dihentikan sesuai dengan yang tercantum dalam POJK 11 Tahun 2020, yakni pada tanggal 31 Maret 2021.

Namun, apabila pemulihan ekonomi berlangsung lambat, Wimboh membuka kemungkinan kebijakan restrukturisasi kredit untuk diperpanjang.

Baca juga: Ada Dugaan Rugikan Klien, Jouska dkk Mau Diatur OJK?

Rencananya, keputusan keberlanjutan kebijakan tersebut akan ditentukan sebelum akhir tahun ini.

"Paling tidak kita putus sebelum akhir tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, meski sudah bergerak melandai, namun berdasarkan data yang dipaparkan Wimboh, realisasi restrukturisasi kredit masih jauh dari potensi 102 bank.

Potensi restrukturisasi kredit 102 bank mencapai Rp 1.369 triliun, yang terdiri dari 12,6 juta nasabah UMKM dan 2,5 juta nasabah non-UMKM.

Baca juga: OJK Sebut Rasio Kredit Macet Mulai Meningkat, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com