Tb mengatakan, tim yang mengesahkan 37 perusahaan itu tidak dipilih berdasarkan kedekatannya dengan sang menteri. Kata dia, usaha ekspor lobster sangat terbuka, tidak ada batasan bagi seluruh masyarakat.
"Tidak ada penunjukan langsung, tidak ada tender, tidak ada batasan. Kami tidak membatasi, siapapun boleh karena dijamin oleh UU bahwa setiap masyarakat berhak untuk usaha," ujar Tb.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Mohon Maaf, Saya Anti Perdagangan Pakai Kuota
Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.
Beberapa di antaranya adalah eksportir wajib membudidayakan benih lobster. Eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan.
Eksportir juga harus melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.
Baca juga: 2 Pejabat KKP Mundur, Edhy Prabowo: Saya Pikir Itu Hak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.