Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Jawab Kritik soal Legalisasi Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 31/07/2020, 08:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyatakan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster bertujuan untuk menggerakkan pembudidayaan lobster nasional.

Dia memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.

"Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor," ujar Edhy dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).

Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.

Baca juga: Saling Sindir Kubu Edhy Vs Susi soal Ekspor Benih Lobster

Edhy menyebut ekspor benih bening lobster memiliki sejumlah manfaat untuk nelayan dan pendapatan negara dari sisi pajak.

"Pajak lobster itu, dulu 1.000 ekor Rp 250. Sekarang 1 ekor minimal Rp 1.000. Mana yang anda pilih? Kalau saya ekspor 500 juta benih, Rp 500 miliar saya terima uang untuk negara," ujar dia.

Menurut dia, sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi peluang untuk dimaksimalkan oleh segenap lapisan masyarakat sehingga perlu kebijakan-kebijakan yang mendukung hal tersebut.

"Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan," kata Edhy.

Baca juga: Aturan Era Susi Dituding Hambat Peluang Kerja Pelaut Indonesia

Untuk membangun sektor kelautan dan perikanan, Edhy mengajak masyarakat membangun bersama. Hal ini sejalan dengan salah satu amanah Presiden Joko Widodo.

Komoditas yang didorong ialah budidaya udang vaname karena mudah dan memiliki produktivitas tinggi. Selain udang, budidaya lobster, kepiting dan rajungan juga perlu didorong.

Khusus untuk kepiting, dua balai KKP yang terletak di Jepara dan Takalar telah berhasil melakukan pemijahan untuk pengembangbiakan.

"Satu ekor kepiting bisa menghasilkan sekitar 50.000 telur. Dan yang bisa jadi 25 persen, intinya campur tangan manusia sampai pada pemijahan (kepiting)," ujar Edhy.

Baca juga: Ada Eksportir yang Iming-imingi Nelayan Jadi Penangkap Benih Lobster?

Dikutip dari Antara, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang terkait ekspor benih lobster menguntungkan baik bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha maupun negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Tb Ardi Januar.

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan.

Ardi juga menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Peraturan Menteri KP No 12/2020 adalah melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Sudah Legal, Penyelundupan Belum Surut

Selain itu, ujar dia, keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Menteri Edhy agar beleid yang ambil benar-benar matang. Pencabutan larangan yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti dianggap sudah dikaji secara matang. 

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016, yang melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan, yang berakibat tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga mengalami kerugian.

Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp 900 miliar.

Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com