Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Terancam Resesi, Pemerintah Diminta Rombak Kebijakan Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 06/08/2020, 15:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 tercatat negatif 5,32 persen.  Hal ini menempatkan Indonesia di ambang resesi, setelah pada kuartal sebelumnya juga mengalami kontraksi.

Ekonom menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan-kebijakan pemulihan ekonomi, menjadi lebih mengarah langsung pada peningkatan konsumsi masayarakat. Sehingga indikator konsumsi rumah tangga bisa tergenjot.

Pandemi Covid-19 memang melumpuhkan perekonomian, seiring dengan adanya kebijakan PSBB dan kewaspadaan masyarakat untuk menjaga jarak guna mencegah penularan virus. Alhasil, kondisi ini menekan daya beli masyarakat, karena imbas pemotongan gaji dan PHK.

Baca juga: Hadapi Ancaman Resesi, Ini yang Perlu Dilakukan Masyarakat

Dalam hal ini, belanja pemerintah memiliki peran sangat penting untuk menopang perekonomian. Sayangnya, di kuartal II-2020 pertumbuhan belanja pemerintah malah minus 6,90 persen, lebih rendah dari penurunan konsumsi rumah tangga yang sebesar 5,51 persen.

"Kalau lihat kuartal kedua, ini cukup aneh, masak pertumbuhan belanja pemerintah bisa lebih rendah dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Padahal harapannya ada di belanja pemerintah untuk dorong perekonomian," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Menurut dia, serapan belanja pemerintah di kuartal II-2020, menjadi catatan yang cukup serius karena malah tertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah. Jika terus berlanjut, ini akan memperdalam kejatuhan ekonomi Indonesia.

Oleh sebab itu, Bhima menilai, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan dengan merombak seluruh stimulus ekonomi yang ada saat ini. Menjadi lebih berfokus pada menjaga daya beli masyarakat dan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sekarang terobosan yang penting adalah pemerintah merobak total seluruh stimulus ekonomi," kata dia.

Baca juga: Pemerintah: Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan

Ia bilang, stimulus perpajakan yang selama ini diberikan tidak efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Lantaran, penyerapan tenaga kerja belum bisa terjadi seperti yang diharapkan, ditandai dengan PHK yang masih terus terjadi.

Sehingga akan lebih baik jika kebijakan stimulus tersebut dialihkan kepada penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial (bansos)

"Jadi seperti pengurangan PPh, keringanan pajak untuk korporasi, sebaiknya diberikan langsung kepada bantuan sosial sehingga berdampak kepada masyarakat yang rentan miskin maupun miskin. Karena itu langsung dibelanjakan oleh mereka," jelasnya.

Sementara insentif pada UMKM, Bhima menilai, pemerintah bisa memberikan hibah modal kerja, dan subsidi internet gratis bagi pelaku UMKM untuk masuk ke digital. Serta insentif yang bisa mendorong pelaku UMKM memiliki protokol kesehatan lebih baik, sehingga memberikan kepercayaan konsumen untuk membeli produk UMKM.

"Stimulus-stimulus di bidang UMKM itu harus di rubah tidak bisa menggunakan skema relaksasi kredit lagi, itu tidak terlalu efektif," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com