Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penting Diskon Tagihan Listrik Bagi Jutaan Pelanggan PLN

Kompas.com - 07/08/2020, 09:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

PT PLN (Persero) melaporkan, pada kuartal I-2020 kinerja keungan perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 38,88 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah dibanding periode yang sama pada tahun 2019, dimana PLN berhasil meraup laba bersih Rp 4,1 triliun.

Baca juga: Balada PLN: Rugi Rp 38 Triliun dan Gaduh Tagihan Listrik Naik

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, hal tersebut diakibatkan sempat tertekannya kurs rupiah terhadap dollar AS pada Maret 2020. Total kerugian yang diakibatkan mata kurs mata uang asing mencapai Rp 51,97 triliun.

"Pada saat itu nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp 16.367 per dollar AS. Dibandingkan dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 14.244 per dollar AS, maka berdasarkan PSAK 10, perusahaan berkewajiban untuk mencatat selisih kurs sebesar Rp 51,97 triliun," kata dia.

5. Subsidi diperluas

PT PLN (Persero) menggratiskan listrik untuk pelanggan yang masuk kategori bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) daya 450 VA. Listrik gratis berlaku selama 6 bulan dari Mei hingga Oktober 2020.

Program listrik gratis 6 bulan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19). Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Baca juga: Ini 3 Kategori Pelanggan PLN yang Terima Subsidi Listrik Rp 3 Triliun

Kompensasi atau diskon diterima pelanggan dalam bentuk pulsa listrik gratis yang akan diberikan setiap bulan dari Mei hingga Oktober 2020. Cara klaim bisa dilakukan lewat website PLN dan Whatsapp.

6. Gratiskan biaya pemakaian minumum (abonemen)

Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.

Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum dan abonemen.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik," kata Airlangga.

"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata dia lagi.

Baca juga: Ini Kelompok Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com