JAKARTA, KOMPAS.com - Tabungan syariah adalah alternatif bagi nasabah yang ingin menyimpan dananya di luar tabungan bank konvensional. Sesuai namanya, tabungan syariah merupakan produk dari bank syariah.
Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan tabungan konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang. Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana tabungan syariah tidak mengenal bunga.
Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: [POPULER MONEY] Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional | Kekayaan Ahok
Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba.
Lalu sebenarnya bagaimana konsep "bunga" di tabungan bank syariah?
Konsep tabungan bank syariah sebenarnya diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank.
Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar
Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib).
Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.