Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gaji ke-13 hingga Subsidi Gaji, Konsumsi Diharapkan Terdongkrak dari Minus 5,51 Persen

Kompas.com - 11/08/2020, 11:12 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tak mungkin mampu untuk mendorong konsumsi seorang diri. Hal ini perlu keikutsertaan dari masyarakat secara aktif untuk meningkatkan daya beli.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, mendorong konsumsi masyarakat untuk kelompok bawah, yang dinilai lebih rentan daya belinya merosot. Sementara kelompok menengah atas dinilai tak perlu dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, kelompok ini hanya perlu kepercayaan bahwa Covid-19 mampu teratasi.

"Dan kelompok menengah atas ini sangat tergantung pada rasa percaya diri mereka, apakah mereka cukup confidence lakukan konsumsi apabila COVID belum 100 persen teratasi. Oleh karena itu, pemerintah tidak dalam tugas 100 persen akan pulihkan konsumsi. Sebab yang lakukan konsumsi itu terutama kelompok menengah atas, tergantung confidence penanganan Covid ini," jelasnya.

Baca juga: Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com