Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Gaji, Sudah 3,5 Juta Karyawan Serahkan Nomor Rekening

Kompas.com - 11/08/2020, 14:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, sudah ada 3,5 juta pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan nomor rekeningnya.

Hal ini dinilai akan memudahkan pemerintah menyalurkan langsung insentif upah atau subsidi kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Saya pikir, untuk dapat bantuan masa susah ya. Mestinya cepat, per hari ini sudah ada 3,5 juta pekerja kita yang telah menyerahkan nomor rekeningnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Persyaratan Lengkap Karyawan Swasta Penerima Subsidi BLT Rp 600.000

Dia memastikan, bila nomor rekening 15 juta pekerja swasta telah terdata di BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan pada Agustus 2020.

Menaker mengakui tantangan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan adalah mengumpulkan nomor rekening pekerja melalui departemen sumber daya manusia atau HRD perusahaan yang telah terdata.

"Challenge-nya adalah karena teman-teman ini harus menyertakan nomor rekeningnya. Karena ini akan ditransfer langsung ke penerima maka yang dibutuhkan sekarang adalah nomor rekening seluruh calon penerima program," kata dia.

"Teman-teman BPJS Ketenagakerjaan sedang mensosialisasikan, menggerakkan, menyampaikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan industri untuk menyampaikan kepada seluruh pekerjanya agar memberikan nomor rekening," sambung Menaker.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Rp 19 Juta, Kementerian ESDM Sebut Pelanggan Hanya Bayar Rp 1 Juta

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada para HRD perusahaan untuk mengumumkan sesegera mungkin kepada para pekerja di bawah upah Rp 5 juta agar memberikan nomor rekening mereka sebagai syarat.

Sebelumnya, Menaker menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Syarat tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca juga: Per Juni 2020, Pemerintah Sudah Bayar Subsidi dan Stimulus Rp 28,8 Triliun ke PLN

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca juga: Hanya Pekerja Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Menaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com