Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kerugian Negara, Ini yang Dilakukan BPK

Kompas.com - 11/08/2020, 13:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Kapolri Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada hari ini, Selasa (11/8/2020).

"Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini, dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” ujar Agung dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: Program Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020

Ia menjelaskan, nota kesepahaman yang dibuat dengan kedua instansi penegak hukum tersebut merupakan pembaharuan dari kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan.

Kerja sama ini mencakup tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana, dan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit.

Secara rinci, kerja sama BPK dengan Kejaksaan mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana. Penerangan dan penyuluhan hukum, serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara.

Kemudian kerja sama dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pertukaran data.

Baca juga: Produk Jamu Indonesia Tembus Pasar Arab Saudi

Serta koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi, namun tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Sementara kerja sama BPK dan Porli mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif. Lalu penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

Adapun nota kesepahaman antara BPK, Polri, dan Kejaksaan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan.

Agung mengatakan, BPK berharap penandatanganan nota kesepahaman ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi, sehingga kedepannya dapat semakin menekan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan.

"Dengan bersama-sama seperti ini, berharap ke depan bisa menjamin kepastian hukum terutama terkait dengan upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi," ujar Agung.

Baca juga: Menko Airlangga Klaim Indikator Perekonomian Mulai Membaik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com