Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Juga Dapat Stimulus Tagihan Listrik, Ini Detailnya

Kompas.com - 12/08/2020, 10:08 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meringankan beban pelaku usaha selama pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus tagihan listrik untuk pelanggan bisnis, industri dan sosial PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, stimulus yang diberikan untuk ke-3 golongan tersebut adalah pembebasan ketentuan rekening minimum, atau pemakaian minimum 40 jam nyala.

Stimulus tersebut berlaku untuk golongan sosial 1.300 VA ke atas (S2/1.300VA hingga S3/>200kVA), bisnis 1.300 VA ke atas (B1/1.300 hingga B3/>200kVA) dan industri 1.300VA ke atas (I1/1.300VA hingga I4/30.000kVA).

Baca juga: Rincian Semua Pelanggan PLN yang Mendapat Subsidi Tagihan Listrik

Dengan demikian, pelanggan hanya perlu membayar tagihan berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum akan ditutup pemerintah.

"Kalau mereka menggunakan listrik di bawah 40 jam yang termasuk golongan ini misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam (sisanya) yang ditanggung pemerintah," kata Rida, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Melalui stimulus tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku usaha, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dihindari dan roda perekonomian berputar kembali.

"Kita berharap temen-temen yang berusaha di dalam bisnis dan industri tidak kemudian serta-merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka usahanya, lebih banyak memutar perekonomian nasional," tuturnya.

Baca juga: Kenapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com