Ini merupakan kelanjutan dari tiga perkara serupa yang sebelumnya diajukan BRI Agro kepada Kagum Karya tahun lalu. Permohonan PKPU kembali diajukan sebab tiga erkara sebelumnya ditolak majelis hakim.
“Permohonan PKPU mesti dilihat per kasus, semua aspek kita pertimbangkan. Kalau pada akhirnya melalui pengadilan, tujuannya memang untuk penyelesaian kredit bermasalah bisa berjalan baik,” ujar Direktur Utama BRI Agro Ebeneser Girsang kepada Kontan.co.id.
Melansir pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kagum Karya tercatat memiliki utang kepada BRI Agro senilai Rp 64 miliar. Adapun permohonan PKPU diajukan sebab Kagum Karya gagal memenuhi kesepakatan restrukturisasi yang dibuat bersama perseroan.
Adapun Swandy Halim, dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners yang kerap menjadi kuasa hukum bank dalam mengajukan perkara kepailitan bilang pandemi memang makin memperparah pelaku usaha yang sebelumnya sudah bermasalah. Makanya mau tak mau bank mesti menempuh jalur hukum.
“Permohonan dari bank sebenarnya lebih banyak diajukan kepada debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi. Misalnya, mereka sudah menyepakati restrukturisasi, namun gagal ditunaikan debitur,” pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bank gencar ajukan perkara kepailitan, ada apa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.