JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam balik mengkritisi pihak-pihak yang mengkritik pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa pandemi Covid-19.
Menurut Piter, pelebaran defisit itu merupakan hal wajar di masa pandemi Covid-19. Pelebaran defisit pun tak hanya dilakukan di Indonesia, tapi di banyak negara.
"Hanya Indonesia yang kebanyakan kritik soal pelebaran defisit. Sekarang ada pandemi Covid-19, mau tidak mau ada pelebaran defisit. Dan itu banyak terjadi di banyak negara," kata Piter dalam diskusi daring ILUNI UI, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Potensi Penerimaan Negara Menurun, Sri Mulyani Perlebar Defisit Anggaran 2021 Jadi 5,7 Persen
Piter menyatakan, adalah suatu yang kontradiktif bila ada pihak yang mengkritik soal defisit, sementara meminta pemerintah terus menyebarkan bansos.
Sebab, bansos sebagai jaring pengaman sosial membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sedangkan penerimaan negara tengah terbatas saat pandemi menghantam sektor riil maupun dunia usaha.
Banyak kritik, sementara minta pengeluaran bantuan. Itu sangat kontridiktif. Harusnya kita tidak mempermasalahkan pelebaran defisit," papar Piter.
Sementara menurut ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, tidak semua defisit perlu ditakutkan. Utamanya jika sudah ada batasan defisit yang ditetapkan pemerintah selama krisis berlangsung.
Baca juga: Tiga Faktor Ini Pengaruhi Defisit Transaksi Berjalan RI Semakin Turun
"Defisit tidak semua ditakutkan, tapi harus ada batasan. Ini agar mencegah krisis," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah diberikan keleluasaan untuk melebarkan defisit APBN lebih dari 3 persen dari PDB akibat pandemi Covid-19.
Adapun hingga Juli 2020, defisit APBN telah mencapai Rp 330,2 triliun atau 2,01 persen persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Defisit tersebut merupakan 31,8 persen terhadap pagu APBN dalam Perpres 72/2020 yang sebesar Rp 1.039,2 triliun triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.
Adapun setelah dampak Covid-19 bisa teratasi setelah tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan kebijakan fiskal yang diatur dalam UU keuangan Negara dengan defisit APBN maksimal 3 persen dan rasio utang dengan PDB tak boleh lebih dari 60 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.