Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji, Kemenaker Temukan 6.000 Rekening Calon Penerima Tidak Valid

Kompas.com - 17/09/2020, 19:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sekitar 6.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji/upah yang tidak valid.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, nomor rekening yang tidak valid itu ditemukan pada tahap I subdidi gaji.

"Di batch satu itu ada 6.000-an tidak valid. Nah yang tidak valid itu ada keterangannya rekeningnya tutup," ujarnya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

"Ada yang rekening pasif, kemudian rekening tidak ada masa transaksi dalam waktu tertentu. Ada juga yang rekeningnya tidak valid. Ini sudah kita kembalikan," sambungnya

Baca juga: Intip 5 Cara Aman Investasi Online Reksa Dana dan Saham

Selanjutnya, Haiyani merinci jumlah rekening penerima subsidi gaji yang telah disalurkan mulai dari tahap I, II dan III.

Pada tahap I, penyaluran subsidi gaji sudah 99,3 persen. Pada tahap II, subdisi gaji yang sudah disalurkan 99,28 persen.

"Sedangkan batch ketiga yang diberikan pada data yang kami terima tanggal 8 September itu masih terus berproses penyalurannya. Saat ini sekitar 40,9 persen," kata dia.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap IV, Kemnaker Terima 2,8 Juta Data Calon Penerima

Haiyani berharap, target penyaluran kepada 15,7 juta calon penerima subsidi gaji dengan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, dapat tercapai hingga akhir September ini.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pekerja yang menerima subsidi gaji untuk segera memeriksa kembali nomor rekeningnya.

Kemnaker kembali menerima 2,8 juta data atau nomor rekening calon penerima subsidi gaji gelombang keempat pada Rabu (16/9/2020) dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, pihaknya akan langsung menyesuaikan kembali data tersebut selama 4 hari masa kerja sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak).

Baca juga: Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com