Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Produk Trafo Indonesia

Kompas.com - 21/09/2020, 19:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia mencabut pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) sebesar 28,3 persen untuk eksportir produk trafo daya (power transformers) asal Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan laporan akhir dari Anti-Dumping Review Panel (ADRP) Australia yang dirilis pada 14 September 2020 lalu. 

Produk trafo daya adalah perangkat listrik pasif yang mentransfer energi listrik dari satu rangkaian listrik ke rangkaian lainnya atau beberapa rangkaian.

Baca juga: RI Hadapi 16 Tuduhan Anti Dumping, Rp 26,5 Triliun Devisa Terancam Hilang

Trafo paling sering digunakan untuk meningkatkan tegangan listrik rendah pada arus tinggi, atau menurunkan tegangan listrik tinggi pada arus rendah dalam aplikasi tenaga listrik. Serta untuk menggabungkan tahapan rangkaian pemrosesan sinyal elektromagnet.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pencabutan bea masuk anti-dumping ini diharapkan dapat memberi kontribusi pada upaya mempertahankan, bahkan meningkatkan ekspor Indonesia ke Australia di tengah pandemi Covid-19.

"Ini peluang mengisi pasar di Australia semakin terbuka, mengingat Taiwan

sebagai salah satu pesaing saat ini masih dikenakan BMAD. Kita berharap kinerja ekspor produk ini kembali meningkat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional saat ini," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Keluhkan Serbuan Baja China, Bos Krakatau Steel Serukan Petisi Anti-dumping

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan, pencapaian ini tak lepas dari kerja keras dari pemerintah dan eksportir Indonesia dalam memperjuangkan hambatan dagang tersebut.

Sejak awal penyelidikan, baik pemerintah maupun eksportir selalu bersikap kooperatif.

"Australia tetap mengenakan BMAD setelah sunset review dan Indonesia mengajukan banding ke ADRP karena tidak terdapat bukti yang mendukung untuk dilanjutkannya perpanjangan pengenaan BMAD tersebut,” ujar Didi.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menjelaskan, dicabutnya bea masuk anti-dumping oleh Australia ini, tak lepas dari upaya banding perusahaan yang didukung pemerintah Indonesia atas keputusan Australia yang memperpanjang pengenaan selama 5 tahun ke depan dengan besaran 28,3 persen, berdasarkan temuan penyelidikan peninjauan kembali (review) pada 6 November 2019 silam.

"Pemerintah Indonesia telah melakukan beragai upaya, baik secara prosedural melalui serangkaian submisi pembelaan ke Otoritas dan ADRP maupun melalui upaya diplomatis tingkat pejabat tinggi (high level officials) selama penyelidikan peninjauan kembali oleh ADRP. Tujuannya, agar akses pasar di Australia kembali terbuka lebar,” jelas dia.

Baca juga: China Bakal Terapkan Bea Masuk Anti-Dumping untuk Produk Baja RI

Adapun BPS mencatat, kinerja nilai ekspor trafo daya Indonesia ke Australia cenderung menurun setelah dikenakan bea masuk anti dumping pada tahun 2014. Pada 2015, nilai ekspor produk tersebut ke Australia sebesar 7,4 juta dollar AS.

Namun nilai itu turun drastis menjadi 797.000 dollar AS pada 2018 dan terus mengalami tren penurunan hingga 667.000 dollar AS pada 2019.

Sementara pada tingkat global, ekspor trafo daya Indonesia mengalami pasang surut. Tahun 2015, kinerja ekspor produk tersebut mencapai 42 juta dollar AS.

Namun nilainya turun menjadi 9,7 juta dollar AS pada 2016 dan 4,6 juta dollar AS di tahun 2017. Kinerja kembali membaik pada 2018 dengan mencatat nilai ekspor

mencapai 14,11 juta dollar AS dan naik menjadi 22,3 juta dollar AS di tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com