Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Sepeda, Menhub: Kalau Ada yang Keberatan, Kami "Welcome"

Kompas.com - 25/09/2020, 12:01 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan beberapa waktu lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. Kemenhub disebut tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut.

"Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenayamanan bapak ibu menjadi terganggu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Kemenhub Berencana Buat Pilot Project Jalur Khusus Sepeda

Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu berencana untuk memperluas cakupan sosialisasi aturan tersebut, guna menginformasi masyarkat secara luas.

Bukan hanya sosialisasi, Budi mengaku pihaknya bersedia untuk membangun ruang dialog dengan masyarakat, untuk memberikan masukan terhadap aturan itu.

"Kalau ada yang keberatan, kami ganti. Kami welcome," ujarnya.

"Itu juga pesan Pak Presiden (Joko Widodo) kalau membuat suatu regulasi libatkan masyarkat sebanyak mungkin. Jadi ini bukan tidak mungkin kita ubah," tambah Budi.

Apabila nantinya aturan keselamatan itu sudah dapat diterima oleh masyarakat, Budi berharap kegiatan bersepeda dapat semakin marak dan biasa untuk dilakukan.

"Ini satu langkah yang sangat baik,sangat inovatif," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, Kemenhub mengatur berbagai ketentuan terkait kegiatan bersepeda. salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah persyaratan teknis sepeda.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh pesepeda. Kemudian, terdapat juga beberapa kegiatan dilarang selama bersepeda di jalan.

Selain itu, Kemenhub juga mengatur ketentuan terkait fasilitas pendukung dan parkiran pesepeda.

Baca juga: Selama Pandemi, Penjualan Sepeda di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com