JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan oleh perusahaan digital sebesar Rp 97 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari enam perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai ditunjuk untuk memungut PPN per Juli dan mulai memungut per 1 Agustus 2020.
"Untuk gelombang pertama, enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara
Hestu pun optimistis perusahaan lain yang telah dan akan ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya akan melaksanakan kewajiban memungut PPN dengan baik.
Hingga saat ini, proses penghitungan setoran pajak dari perusahaan lain masih dilakukan. Sebab, untuk penunjukkan perusahaan pemungut PPN gelombang kedua baru dilakukan per 1 Okrober 2020.
"Kami sangat mengapresiasi ke 6 PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang2 berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ujar Hestu.
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.