Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Menteri Edhy dan Sederet Kebijakannya di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/10/2020, 10:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini tepat setahun yang lalu Joko Widodo kembali dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024. Jokowi didampingi oleh Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.

Beberapa hari setelahnya, tepat pada 23 Oktober 2019 Presiden Jokowi mengumumkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Salah satu yang ditunjuk yakni Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Maruf, Pengusaha Tagih Kemudahan Berbisnis

Tepat setahun lalu pula Jokowi mengajak DPR menyusun omnibus law, sebuah undang-undang besar yang mampu merevisi banyak undang-undang sekaligus.

Belum genap setahun, DPR sudah mengesahkan salah satu omnibus law, yakni UU Cipta Kerja.

Selain klaster ketenagakerjaan yang belakangan jadi kontroversi, klaster kelautan dan perikanan dalam UU Cipta Kerja ini menjadi sorotan. Sebut saja soal izin kapal asing di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan definisi nelayan kecil.

1. Izin kapal asing

Aturan mengenai izin operasi kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diatur dalam pasal 27 klaster Kelautan dan Perikanan.

Pasal tersebut secara gamblang menyebut kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah. Artinya, kapal asing boleh melakukan penangkapan ikan selama memiliki izin berusaha dari pemerintah.

Baca juga: Kapal Asing Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan KKP

Kendati demikian, izin kapal asing di perairan ZEEI ditampik oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

Meski dalam UU Cipta Kerja menyebut demikian, pengoperasian kapal asing di WPPNRI tetap tidak diperbolehkan dan bakal diatur dalam aturan turunan.

Kendati dia tak memungkiri, Indonesia sempat melakukan kerja sama dengan asing sampai tahun 2006. Namun setelah itu, KKP menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan semua kapal penangkap ikan yang menangkap hasil laut harus berbendera Indonesia dan orang Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com