Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Buruh Bekerja Saat Cuti Bersama Berlaku Upah Lembur

Kompas.com - 27/10/2020, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan kepada pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” imbau dia.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Telah ditetapkan cuti bersama akan berlangsung mulai 28 Oktober dan 30 Oktober 2020. Sementara 29 Oktober, merupakan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com