Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Minta ke Pemerintah Jangan Dipukul Rata Perusahaan Tak Naikkan Upah

Kompas.com - 30/10/2020, 15:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa buruh Indonesia menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik.

Meski di masa pandemi saat ini, menurut dia, masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Dia menjelaskan, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik. Mereka bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan.

"Jadi jangan dipukul rata bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum. Bahkan kalaupun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum," ujarnya melalui konfrensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Menaker: Kita Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020!

Selain itu, Said menjelaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Sementara, menurut dia, bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah bisa berunding, mengenai kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” lanjut dia.

Baca juga: Serikat Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik

Pihaknya juga mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat buruh bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Depenas yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam mengeluarkan surat edaran tersebut,” lugas dia.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para gubernur mengabaikan surat edaran tersebut. Apabila diabaikan tuntutan mereka, pihaknya akan menggelar aksi mogok kerja nasional yang difokuskan di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh meminta Menaker mencabut surat edaran penetapan upah minimum 2021 yang sudah dibuat.

“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com