JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perpanjangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia, memberikan kepastian bagi eksportir dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya.
GSP merupakan fasilitas penurunan tarif bea masuk terhadap produk impor yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.
Agus menjelaskan, pada April 2018, pemerintah AS memulai proses peninjauan kembali (review) GSP pada Indonesia.
Baca juga: Jika Trump Kalah Pilpres AS, Bagaimana Nasib Fasilitas GSP Indonesia?
Hingga akhirnya pada 30 Oktober 2020, lewat negosiasi selama 2,5 tahun, AS tetap memperpanjang fasilitas GSP Indonesia.
"Hasil akhir yang positif dari proses peninjauan kembali fasilitas GSP untuk Indonesia ini tentunya memberikan kepastian baik bagi eksportir Indonesia maupun importir AS, bahwa mereka dapat melanjutkan bahkan meningkatkan kegiatan bisnisnya," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Agus mengatakan, saat pemerintah AS me-review fasilitas GSP Indonesia, pemerintah secara aktif melakukan serangkaian konsultasi dengan kantor United States Trade Representative (USTR).
Konsultasi dilakukan tidak hanya melalui komunikasi jarak-jauh, tetapi juga pertukaran kunjungan pejabat senior maupun pejabat tinggi kedua negara.
Di pihak Indonesia, upaya ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Otoritas Jasa Keuangan, serta Kedutaan Besar RI di Washington DC.
Agus menegaskan, selama proses review berlangsung, fasilitas GSP tetap dapat dinikmati Indonesia, dan keputusan akhir dari peninjauan kembali ini mempertegas bahwa Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas GSP untuk beberapa tahun ke depan.
Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif bea masuk pada sejumlah produk Indonesia yang dinilai kurang berdaya saing di pasar AS dibanding produk yang sama atau sejenis dari negara lain di pasar AS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.