Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo: Pengguna Internet di Indonesia Naik 17 Persen Per Tahun

Kompas.com - 17/11/2020, 14:02 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Widodo Muktiyo mengungkapkan ada kenaikan signifikan jumlah pengguna internet di Indonesia.

Dia menyebut peningkatan pengguna internet mencapai 17 persen per tahunnya.

"Kami melihat sepanjang ini, ada sebanyak 175,4 juta penduduk yang memanfaatkan internet di kehidupan sehari-harinya. Bahkan, ke depannya, angka ini diprediksi akan terus naik hingga 17 persen per tahunnya," ujarnya saat diskusi webinar Literasi Keuangan Goes to Campus yang disiarkan secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: Potensi Ekonomi Digital Tak Konkret Jika Akses Internet Tak Merata

Menurut Widodo, jumlah penggunaan internet bisa meningkat, didorong dengan adanya kebiasaan masyarakat yang baru yang banyak dilakukansecara virtual. Mulai dari belajar secara virtual hingga rapat.

"Kebiasaan virtual ini menjadi salah satu pendorong percepatan penggunaan internet. Ini menarik dan saya kira ini adalah hal yang positif," ungkapnya.

Tak hanya itu, jumlah pengguna handphone di Tanah Air juga mengalami hal yang serupa. Widodo menyebut, untuk pengguna handphone di Indonesia saat ini ada sebanyak 338,2 juta.

Angka ini pun, kata dia, jauh lebih besar atau sebanyak 124 persen peningkatanya dari jumlah penduduk. "Kami melihat 1 orang itu bisa memiliki 2 handphone. Cukup banyak kan,"katanya.

Hanya saja dia menyayangkan banyak masyarakat yang belum bisa memanfaatkan internet dan handphone dengan benar.

"Makanya, ini yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam ekosistem ini. Kita harus bisa mendorong masyarakat untuk bisa menggunakan internet lebih baik, agar bisa menguatkan starting ekonomi sosial dan bisnis yang bisa bertumbuh," katanya.

Baca juga: Pengguna Internet Indonesia hingga Kuartal II 2020 Capai 196,7 Juta Orang

Selain itu dari sisi transaksi keamanan data, pemerintah telah menginisiasi Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai perlindungan transaksi keamanan data. Dia berharap dengan adanya RUU ini, tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

"Harapnya RUU ini bisa selesai dan disahkan di akhir tahun ini, sehingga RUU ini menjadi pegangan kita agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com