JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) memecat petugasnya yang ditangkap polisi karena membawa narkoba saat bertugas. Petugas Mobile Customer Service (MCS) tersebut bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan.
Direktur Utama PT JPT Charles Lendra mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (1/12/2020) lalu.
“Berdasarkan kronologi dari Kepolisian, yang bersangkutan ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di Km 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan. Petugas ini merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) PT JPT,” ujar Charles dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Arus Balik Libur Panjang, Jasa Marga Batasi Angkutan Barang
Charles mewakili manajemen PT JPT sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian serta sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh petugas,” kata Charles.
Charles juga menyatakan tidak mentolerir tindakan yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagai langkah konkret dalam waktu dekat, PT JPT akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan tes urin bagi seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba lainnya.
Sebelumnya, seorang petugas tol Jasa Marga diamankan tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Selasa (1/12/2020) malam saat berpatroli di ruas tol Gempol-Pandaan.
Petugas berinisial AT itu terbukti membawa ganja untuk dikonsumsi.
AT yang masih menggunakan atribut rompi berwarna biru bertuliskan "Traffic Services Tol" itu langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti ganja yang dibawa.
Hasil tes urine kepada AT juga diketahui positif memakai ganja.
"Saat operasi, kendaraan kami pinggirkan dan kami dapati pelaku memebawa 2 poket ganja kurang lebih seberat 2 gram," kata Ketua Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhy Saeful Mamma, kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Anak Usaha Jasa Marga Gandeng NETZME untuk kembangkan Rest Area Berbasis Digital
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.