Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM?

Kompas.com - 04/12/2020, 06:32 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.

Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.

Baca juga: Pelaku UMKM Lebih Cocok Menjadi Badan Usaha Perseorangan atau PT?

Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?

Mengutip dari situs resmi umkmindonesia.id, Jumat (4/12/2020), hal pertama yang dilakukan oleh UMKM adalah melakukan pengajuan atau permohonan diri ke instansi terkait.

Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM.

Setelah melakukan pengajuan permohonan, segala persyaratan data-data pendaftaran akan diperiksa langsung.

Adapun data yang diperlukan di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan melampirkan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pun akan diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.

Sementara, apabila persyaratan tidak terpenuhi, pelaku UMKM harus memperbaiki permohonan.

Pendaftaran untuk hak merek ini pun saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanannya.

Baca juga: Minta UMKM Percepat Adopsi Digital, Menteri Teten: Jangan Sampai Pasar Kita Diambil Luar

Namun sebelumnya, pelaku UMKM harus menginstal aplikasi Merek atau Portal DJKI terlebih dahulu, melalui AppStore. Setelah itu, yang bisa dilakukan selanjutnya adalah memesan kode billing atau nomor pembayaran yang bisa diperoleh melalui simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia.

Setelah melakukan pemesanan kode biling, lakukan pembayaran dan ikuti arahan yang diberikan. Login kembali ke aplikasi Merek atau Portal DJKI.

Masukan data-data permohan merek, kemudian submit data permohonan online. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas.

Setelahnya, tunggu proses selanjutnya dan arahan dari pihak petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com