JAKARTA, KOMPAS.com - Mewabahnya pandemi Covid-19 telah memukul sejumlah pelaku usaha.
Dampak terberat dirasakan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Rully Indrawan menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkop UKM ada sebanyak 90 persen pengusaha UMKM yang kegiatan usahanya terganggu.
Baca juga: Tak Puas, Luhut Dongkrak Target UMKM Go Digital hingga 18,6 Juta Tahun 2022
Berikut ini sejumlah informasi yang dihimpun Kompas.com soal keadaan dan berbagai program untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, apabila UMKM di tengah krisis 1998 bisa menjadi penyelamat, kini di tengah pandemi malah justru sebaliknya.
"Pada tahun 1998, UMKM bisa menjadi penyelamat ekonomi dan sosial namun saat ini, UMKM benar-benar terpukul. Sekarang pelaku unkk terkena dampak, baik itu dari sisi permintaan maupun pasokan," ujar Teten dalam diskusi virtual pada Rabu (15/4/2020).
Untuk itu,pemerintah melalui kementeriannya akan dan telah memberikan beragam bantuan dan program agar UMKM bisa kembali bergairah.
Baca juga: KoinWorks Catatkan Tren Peminjaman Dana untuk UMKM 2020 Cukup Tinggi, Bagaimana di 2021?
Pemerintah telah memberikan dukungan untuk UMKM dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terkena pandemi Covid-19.
Hanya saja program yang bisa dirasakan manfaatnya mulai dari tanggal 1 Mei 2020 yang lalu, dan berlaku selama 6 bulan ke depannya, dihandel langsung oleh Kementerian keuangan.
Syarat debitur UMKM penerima subsidi ini adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar, memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya debitur existing bukan debitur harum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.