Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Resmi Umumkan Konsorsium CT Corp sebagai Pemenang Pengelola Patimban

Kompas.com - 30/12/2020, 16:26 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat adalah Konsorsium Patimban.

Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penetapan pemenang proyek Pelabuhan Patimban berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi.

Baca juga: Kata Luhut, Ini Sederet Manfaat Pelabuhan Patimban

Kemenhub pun telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.

“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” ujar Adita dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Dia menjelaskan, perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Patimban akan membentuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap I.

Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp 18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp 64,3 triliun.

Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

Whats New
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

Whats New
Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Whats New
Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Whats New
HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

Whats New
Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Whats New
Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Whats New
Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com