Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LG Gelontorkan Rp 137,2 Triliun Bangun Industri Baterai Mobil Listrik di Indonesia

Kompas.com - 31/12/2020, 13:20 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan teknologi LG resmi menanamkan modalnya di Indonesia untuk mengembangkan industri sel baterai kendaraan listrik yang terintegrasi dengan pertambangan.

Ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara LG dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian BUMN, @kementerianbumn, penandatanganan (MoU) tersebut telah dilaksanakan pada 18 Desember lalu di Seoul, Korea Selatan.

"MoU berisi tentang kerjasama proyek investasi raksasa dan strategis di bidang industri sel baterai kendaraan listrik terintegrasi dengan pertambangan, peleburan (smelter), pemurnian (refining) serta industri prekursor dan katoda," tulis Kementerian BUMN, dikutip Kamis (31/12/202020).

Baca juga: Harga Cabai hingga Daging Sapi Diprediksi Masih akan Naik hingga Awal Januari 2021

Agar pengembangan industri baterai terlaksana, LG pun menyetujui untuk menggelontorkan investasi sebesar 9,8 miliar dollar AS atau setara Rp 137.2 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Dalam pelaksanaannya nanti, LG akan bekerja sama dengan konsorsium tambang energi MIND ID yang terdiri dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang (ANTM), PT Pertamina, dan PT Perusahaan Listrik Negara.

Selain itu, pemerintah juga menekankan penggunaan produk dalam negeri dalam MoU pengembangan industri baterai itu.

"Nota kesepahaman memprioritaskan produk lokal untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional," tulis Kementerian BUMN.

Melalui pengembangan industri tersebut, pemerintah juga memastikan, proyek investasi raksasa ini akan menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja Indonesia.

"Saat ini negara-negara di dunia telah mencanangkan pengurangan konsumsi bahan bakar dan pengurangan emisi karbondioksida (CO2) dan pencanangan penerapan kendaraan listrik sebanyak 15-100 persen dari total kendaraan yang beredar," tulis Kementerian BUMN.

Baca juga: 3 Cara Beri Masukan soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com