JAKARTA, KOMPAS.com - Ignasius Jonan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk dengan kode emiten SIDO.
Setelah resmi menyampaikan surat pengunduran diri pada 3 Januari 2021, Jonan menyampaikan pesannya kepada Sido Muncul melalui akun Instagram pribadinya.
Lewat akun @ignasius.jonan, Ia mengunggah foto bersama pemilik Sido Muncul sekaligus presiden direktur perseroan, Irwan Hidayat.
Baca juga: Ignasius Jonan Mundur dari Jabatan Komisaris Independen, Saham SIDO Anjlok
Dalam keterangan foto tersebut, Jonan berharap Sido Muncul dapat menjadi perusahaan dengan kualitas global.
"Saya berharap perusahaan nasional seperti @sidomuncultbk dapat menjadi perusahaan perusahan dengan kualitas global seperti perusahaan multi nasional yang beroperasi di mancanegara. Saya berfoto bersama tokoh legendaris Irwan Hidayat yang berada dibalik upaya modernisasi @sidomuncultbk," tutur Jonan, dikutip Rabu (6/1/2020).
View this post on Instagram
Sebagai informasi, setelah diangkat menjadi Komisaris Independen Sido Muncul pada 25 November 2020, menggantikan Ronnie Behar, Jonan resmi melayangkan surat pengunduran diri pada 3 Januari lalu.
Keputusan tersebut terungkap dalam surat laporan yang disampaikan oleh Direktur Utama Sido Muncul, David Hidayat, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perseroan pada tanggal 3 Januari 2021 telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Ignasius Jonan dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan," ujar David melalui surat resminya.
Baca juga: Baru Menjabat 39 Hari, Jonan Mundur dari Jabatan Komisaris Sido Muncul
Dalam surat itu, tidak dijelaskan alasan mantan menteri ESDM itu mengundurkan diri.
Namun, David memastikan, pengunduran diri Jonan tak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Sido Muncul.
Dengan mundurnya Jonan, SIDO akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 27 POJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Peusahaan Publik, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut," kata David.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.