Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Sosial Diperketat, Ojol Minta Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang

Kompas.com - 06/01/2021, 16:45 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.

Merespon hal tersebut, asosiasi driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda), meminta kepada pemerintah untuk tetap memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Sebab, sebagaimana diketahui pada pelaksanaan pembatasan sosial tahun lalu, ojol sempat dilarang pemerintah untuk mengangkut penumpang.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perketat Pembatasan Sosial untuk Wilayah Jawa-Bali

“Kami berharap tidak ada lagi kebijakan tidak boleh membawa penumpang, maksudnya agar ojol tetap diijinkan membawa penumpang apabila PSBB akan diperketat kembali,” tutur Igun kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2020).

Igun memastikan, pihaknya akan terus mengampanyekan penerapan protokol kesehatan kepada pengemudi ojol. Dengan demikian, potensi penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah meningkat dapat diredam.

“Kami secara konsisten dan berkelanjutan terus menghimbau kepada rekan-rekan pengemudi agar perketat prokes, patuhi prokes baik pengemudi maupun penumpang atau pelanggan,” ujar Igun.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan pembatasan sosial dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini.

Baca juga: Ini Kabupaten/Kota yang Perketat Pembatasan Sosial di Wilayah Jawa-Bali

Pasalnya, pada Desember lalu penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna.

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.

"Kelima konstruksi diizinkan operasi 100 persen dengan protokol lebih ketat dan tempat ibadah dizinkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional untuk moda transportasi diatur," jelas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com