Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 07/01/2021, 18:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat rentan menjadi korban penipuan ketika menghadapi situasi ekonomi yang sulit, terlebih di masa pandemi saat ini. Seiring waktu memang praktik penipuan terus meningkat.

Salah satu penipuan yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Baca juga: Berkurang Lagi, Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan, dalam kodnisi ekonomi yang sulit, masyarakat mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja menjadi produk atau layanan yang menarik oleh para oknum penipuan

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021). .

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasi perusahaan fintech lending tersebut melalui laman resmi OJK atau laman resmi AFPI bagian pengaduan. Sekaligus untuk tahu daftar fintech legal di OJK beserta rinciannya.

Adrian pun membagikan tips untuk masyarakat bisa membedakan antara fintech lending ilegal dan legal. Sehingga diharapkan bisa waspada dan tidak terjebak dengan penipuan fintech lending ilegal.

Baca juga: OJK Minta Asosiasi Fintech Disiplinkan Para Anggotanya

Berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI, yang merupakan asosiasi resmi menaungi industri fintech lending.
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  • Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  • Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
  • Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Imbas Pandemi, Peminjam Pinjol yang Gagal Bayar Meningkat

Sementara dalam hal mencegah risiko penipuan, maka perlu memahami modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi.

Berikut beberapa modus yang sering dilakukan fintech lending ilegal:

1. SMS blast
Fintech ilegal umumnya menwarkan pinjaman melalui pesan singkat. Ciri-cirinya yakni, menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan dan pengiriman pesan melalui nomor handphone biasa.

Isi dari SMS tersebut biasanya lugas seperti “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.

Adrian bilang, jika menerima pesan tersebut, maka masyarakat sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.

2. Bunga yang rendah
Iming-iming penipuan yakni dengan menawarkan bunga pinjaman yang sangat rendah. Tujuannya untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu.

Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16 persen hingga 30 persen per tahun untuk pinjaman produktif, dan maksimal 0,8 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek (pay day loan).

3. Meminta imbalan
Apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai.

Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah, dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya," kata Adrian.

Baca juga: Penerapan e-KYC Dinilai Bisa Bikin Industri Fintech Hemat

Cara laporkan fintech ilegal jika sudah tertipu

Di sisi lain, jika sudah telanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, maka sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib.

Langkah pelaporan yang bisa dilakukan, pertama, kumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya. Kemudian laporkan penipuan dengan bukti-bukti iitu ke kantor polisi terdekat.

Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan penipuan ke sistus resmi OJK https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen kontak OJK di nomor 157. Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Adrian pun menekankan, dengan memahami ciri-ciri, bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh fintech ilegal, diharapkan masyarakat bisa mencegah untuk terlibat pada peniupan tersebut.

Adrian bilang, jika masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.

Dia menegaskan, para perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada kode etik yang mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya.

"Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

Baca juga: Ekonomi Halal Diadopsi Banyak Negara, Fintech Syariah Yakin Bakal Tumbuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com