Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemilik Bisnis Dapat Gaji?

Kompas.com - 22/01/2021, 11:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjadi pengusaha atau pemilik bisnis merupakan salah satu profesi yang dilakoni cukup banyak orang. Alasannya beragam. Ada yang mengikuti passion, bosan jadi pegawai atau bangkit dari keterpurukan karena kehilangan pekerjaan.

Mungkin, prinsip ‘menghasilkan uang’ bukanlah segalanya saat membangun sebuah bisnis. Tetapi, kita juga tidak memungkiri bahwa hal tersebut adalah salah satu alasan kita memulai bisnis. Karena itu, sebagai pemilik bisnis, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan perihal keuangan.

Masalah keuangan yang sering diabaikan adalah arus keuangan bisnis yang biasanya malah mengalir ke arah sebaliknya, seperti memenuhi kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan bisnis antara yang ‘bisa diambil’ dan yang ‘semestinya diambil’.

Baca juga: Ini Bisnis yang Diprediksi Bakal Bergeliat pada 2021

Salah satu hal yang harus diketahui adalah perihal penggajian. Selain karyawan, tidaklah salah pemilik bisnis mendapatkan gaji dari jerih payah yang sudah dilakukan untuk membangun bisnisnya. Lalu, bagaimana sistem perhitungan gaji yang layak untuk pemilik usaha?

Perencana keuangan Finansialku, Yosephine P. Tyas, CFP® menjabarkan, ada tiga sistem perhitungan yang bisa diterapkan,

Berikut rinciannya:

1. Sistem Komisi

Penggajian dengan sistem komisi ini adalah ketika bisnis yang dimiliki sedang mengalami omzet yang rendah, maka akan berpengaruh juga pada gaji yang diterima.

Sistem penggajian berdasarkan komisi bisa dikatakan sebagai sistem penggajian yang cukup fleksibel dan sering digunakan untuk memindahkan beban usaha ke ongkos variabel.

Sementara itu, dana yang digunakan bisa diambil langsung dari rekening bisnis, selayaknya pemiliki bisnis membayar karyawan.

Baca juga: 12 Juta Pengusaha Mikro Dapat BLT UMKM, Paling Banyak Diusulkan BUMN dan BLU

2. Sistem Gaji Tetap

Sistem kedua adalah sistem penggajian kepada pemilik berdasarkan keuntungan yang dibagi atau yang juga dikenal dengan istilah dividen.

Pada umumnya, bisnis punya pencatatan laporan keuangan di mana terdapat laba rugi, pemasukan, pengeluaran, dan sebagainya.

Beberapa pemilik bisnis dan para ahli dalam ilmu keuangan memberikan masukan tentang besaran pemilik yang tidak melebihi 10 persen dari total omzet per bulan. Namun, jumlah ini tentu bersifat fleksibel dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sistem ini dikatakan sedikit berisiko, karena saat menentukan gaji untuk diri sendiri, maka akan tercatat dalam ongkos tetap. Artinya, bisnis harus sudah cukup kuat untuk bisa membayarkan gaji dengan besaran tertentu.

Baca juga: Menaker Belum Terima Perintah Salurkan Subsidi Gaji Tahun Ini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com