Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendag Minta Bappebti Fokus Garap Sektor Kripto, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/01/2021, 12:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai memiliki peran yang sangat signifikan sebagai sistem pendukung (supporting system) dalam perdagangan.

Oleh sebab itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ingin Bappebti meningkatkan kinerja agar memenuhi fungisnya dalam menjamin sistem perdagangan yang adil dan saling menguntungkan.

Hal itu dilakukan dengan fokus pada sektor mata uang kripto, sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditi.

"Peran Bappebti memang sangat besar dan harus bisa terus dioptimalkan," ujar Jerry dalam keterangan resminya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Setahun, Aset Kripto Stellar Menguat 600 Persen

Ia mengatakan, mata uang kripto memiliki potensi yang besar, sehingga akan menjadi fokus garapan Bappebti tahun ini. Jerry berharap, sektor kripto bisa ditangani dengan baik agar bisa mendukung sistem perdagangan dan ekonomi secara umum.

“Mata uang kripto ini harus memberikan manfaat yang besar dan juga aman. Dalam hal ini, aman bagi pemilik, pelaku usaha, aman juga bagi negara. Untuk itu, diperlukan kapasitas institusi dan regulasi yang baik,” katanya.

Sektor kripto sendiri terus berkembang dan sifatnya sangat luwes di lintas negara. Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas, yang kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.

Kripto adalah mata uang digital yang jenisnya sangat beragam. Kemendag sendiri sampai saat ini hanya mengakui 229 jenis kripto yang berlaku di Indonesia, diantaranya Bitcoin, Ethereum, Stellar, Ripple, Cardano, hingga Neo.

Adapun Bitcoin dan Ethereum menjadi kripto yang paling populer akhir-akhir ini. Nilai aset kripto Ethereum menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah yaitu Rp 20 juta per keping pada Rabu (20/1/2021) lalu.

Sementara nilai aset kripto Bitcoin pada Jumat (22/1/2021) mencapai 32.500 dollar AS atau Rp 455 juta per keping. Bitcoin sempat menyentuh harga tertinggi yakni 37.700 dollar AS atau sekitar Rp 528 juta per keping pada Kamis (7/1/2021).

Pada 17 Desember 2020 Bappebti pun telah menerbitkan aturan yang mengakui kripto sebagai aset yang bisa diperdagangkan. Ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Beleid itu mengatur penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan aset kripto, serta penyelesaian pada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan tersebut.

Menurut Jerry, pelaku usaha sendiri menyambut baik peningkatan fungsi Bappebti dalam kripto. Bagi pelaku usaha, keamanan bertransaksi dan perlindungan aset menjadi perhatian utama.

"Mereka berharap kerja Bappebti bisa sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha," imbuhnya.

Terkait dengan penyediaan dan stabilisasi pangan, lanjut Jerry, Bappebti akan fokus pada pada pemberdayaan sistem resi gudang (SRG). Ia bilang, SRG merupakan sistem logistik yang bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha mulai dari produsen, pedagang, hingga konsumen.

"Dengan sistem gudang yang baik diharapkan produsen bisa menikmati harga yang baik dan menguntungkan, serta relatif aman dari fluktuasi," katanya.

Sedangkan bagi pedagang, SRG diyakini akan memangkas rantai pasokan sehingga pedagang bisa mendapatkan harga yang baik. Bagi konsumen, dengan SRG diharapkan bisa mendapat tingkat harga terbaik dan terjaminnya ketersediaan barang kebutuhan.

Baca juga: Regulator Inggris: Investor Aset Kripto Harus Siap Rugi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com