Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Aturan Sudah Diundangkan, Menteri Trenggono Masih Kaji Penggunaan Cantrang

Kompas.com - 27/01/2021, 10:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan masih mengkaji legalisasi Alat Penangkap Ikan (API) cantrang hingga dogol dalam peraturan yang baru.

Adapun peraturan baru mengenai alat penangkap ikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menyebut, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono masih ingin meminta masukan dari semua pihak.

“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” kata Wahyu dalam siaran pers, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Mega Proyek 35.000 MW Berpotensi Molor hingga 2030

Sebagai menteri yang baru menjabat, Trenggono ingin mengetahui kondisi sesungguhnya di lapangan. Maklum saja, aturan tersebut disusun dan ditandatangani menteri sebelumnya, Edhy Prabowo.

"Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu.

Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan legalisasi cantrang dalam aturan yang diundangkan pada 30 November 2020 itu. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

Selain itu, jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Bila ada pelanggaran, maka KKP menyatakan bakal melakukan penindakan, mengingat setiap izin kapal yang dikeluarkan pusat dilengkapi dengan alat pelacak.

Permen tersebut juga mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan dan perluasan pengaturan baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Selain itu, beleid itu juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

Baca juga: Ini Dua Konglomerat Juragan Minyak Terkaya dari Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com