JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat umum, tentu sudah tak lagi asing dengan istilah tilang. Apalagi bagi memang sehari-harinya beraktivitas sebagai pengguna jalan raya.
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Namun lantaran terlalu panjang dan merepotkan, maka kemudian lebih sering disebut dengan Bukti Pelanggaran dan kemudian disingkat lagi menjadi tilang saja.
Tilang artinya denda yang dikenakan oleh polisi, dalam hal ini polisi lalu lintas (Polantas), kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Dalam prosedur tilang, seseorang yang melanggar lalu lintas akan diberhentikan polisi. Polisi wajib menyapa dengan sopan dan memperkenalkan diri dengan jelas. Selanjutnya polisi harus menerangkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki?
Beberapa hal lain yang dijelaskan dalam proses tilang adalah pasal yang dikenakan, jumlah denda tilang yang wajib dibayar, dan menawarkan kepada pelanggar lalin pilihan slip biru atau slip merah.
Slip biru artinya pelanggar mengakui kesalahan dan memilih untuk membayar langsung denda tilang ke bank terdekat (biasanya Bank BRI) untuk kemudian mengambil berkas yang yang ditahan.
Slip merah tilang artinya pelanggar menolak mengaku kesalahan yang didakwakan dan meminta penyelesaiannya dilakukan dalam sidang pengadilan. Hakim pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan jika dinyatakan bersalah.
Sidang tilang sendiri biasanya baru akan digelar setelah 5-10 hari setelah dilakukan pelanggaran dan bertempat di Pengadilan Negeri di wilayah hukum pelanggaran terjadi.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
Berikut ini adalah rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi seperti dikutip dari laman resmi Polri.go.id pada Senin (1/2/2021):
Yang perlu diketahui, besaran denda tilang yang disebutkan di atas merupakan denda maksimal. Artinya, jika pelanggar lalu lintas memutuskan untuk menyelesaikan di pengadilan, maka besaran denda bisa lebih kecil daripada denda maksimal sesuai dengan keputusan hakim.
Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal
Masih dikutip dari laman Polri.go.id, ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit.
Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Sanksi pelanggaran lalu lintas (tilang) di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.