Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bayar Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 04/02/2021, 22:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membayar iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Program tersebut merupakan program baru yang diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

"Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Kamis (4/2/2021).

Anwar bilang adanya JKP tak mengubah iuran yang dibayar oleh perusahaan. Iuran terkait JKP akan dibayarkan oleh pemerintah nantinya.

"Iuran yang dibayar pemerintah 0,22 persen dari upah sebulan," terang Anwar.

Baca juga: Tesla Kirim Proposal ke RI, Pemerintah Siap Negosiasi Pekan Depan

Sebelumnya Anwar juga mengungkapkan bahwa nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerangkan pada saat rapat bersama dengan Komisi IX mengenai syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut. Peserta harus terdafatar dalam 4 program manfaat di BP Jamsostek.

Antara lain adalah JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu ketentuan minimal untuk mendapatkan program antara lain masa kepesertaan 24 bulan, masa iuran 12 bulan, serta membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.

Selain itu terdapat pula kriteria PHK yang dibatasi untuk mendapat JKP. Peserta yang dapat menerima JKP bila terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan.

Kriteria PHK lain yang mendapat JKL adalah PHK karena kerugian, tutup, pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan kepada pekerja. Ada pula PHK yg dikecualikan antara lain Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal, dan cacat total.

Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Vaksinator

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah akan bayar iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini besarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com