Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilang Tuban, Proyek Pertamina yang Sempat Ditolak, Kini Bikin Warga Jadi Miliarder

Kompas.com - 19/02/2021, 08:07 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat media sosial beberapa hari lalu ramai membicarakan sebuah rekaman video pendek yang viral menunjukkan datangnya belasan mobil yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban.

Setelah dicari tahu, ternyata ratusan warga di Desa Sumurgeneng, mendadak menjadi miliarder setelah mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan dari proyek pembangunan kilang baru atau New Grass Root Refinery (NGRR) yang digarap oleh PT Pertamina (Persero).

Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto mengatakan, setidaknya terdapat 225 warga yang mendapatkan uang penjualan tanah dari Pertamina.

Baca juga: [POPULER MONEY] Pesan Jokowi Soal Kilang Tuban | Selamat Tinggal Lays, Cheetos, dan Doritos

Berdasarkan keterangan Gihanto, harga tanah dibeli oleh Pertamina di kisaran Rp 600.000 hingga Rp 800.000.

Dengan harga tersebut, rata-rata warga pun mendapatkan uang sebesar Rp 8 miliar dari penjualan tanah, bahkan ada yang mencapai Rp 24 miliar setelah menjual lahan seluas 4 hektar.

Nilai penjualan yang tidak sedikit pun membuat warga ingin membeli mobil yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sempat ditolak

Meskipun kini telah mendapatkan uang banyak, namun siapa menduga, pada 2019 proyek NGRR sempat ditolak oleh warga Desa Sumurgeneng.

Penolakan dilakukan warga, karena semula harga yang ditawarkan oleh Pertamina dinilai tidak pas.

Pertamina akhirnya menempuh upaya konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk mendapatkan lahan yang tersisa pada November 2020.

"Jadi kami melakukan upaya konsinyasi di PN Tuban kemarin," kata Koordinator Konsultan Pengadaan Tanah PT Pertamina M Triyono, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Sudah Sampai Mana Proses Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Kilang Tuban?

Kepala Desa Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kasiyanto mengungkapkan, terdapat 70 kepala keluarga (KK) di Dusun Pomahan yang mendapatkan uang penjualan tanah dari Pertamina.

Dari 70 KK itu, sekitar 50 KK awalnya menolak keras menjual tanah untuk pembangunan kilang.

"Mereka yang membeli mobil baru secara bersamaan kemarin itu kelompok yang dulunya menolak keras menjual tanahnya," kata dia.

Pembebasan lahan sudah rampung

PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban menyatakan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut, telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu perencanaan, persiapan, pelasaksanaan, dan pelepasan tanah instansi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com