Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Pangkas Investasi Tertutup Jadi 6 Bidang Usaha

Kompas.com - 24/02/2021, 20:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai dapat mendorong pengembangan bidang usaha di Indonesia.

Adapun aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui Perpres 10/2021 diatur persyaratan investasi yang tertutup atau dilarang hanya 6 sektor saja.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran

Padahal, sebelumnya pada Perpres 44 Tahun 2016 mengenai daftar negatif investasi terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

"Dalam Perpres 44/2016 pada lampiran 1 daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal di situ 20 bidang usaha, tapi sekarang sudah diturunkan tinggal 6," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Bahlil menjelaskan, 6 bidang usaha yang tertutup yakni budidaya atau industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

"Hal itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini (UU Cipta Kerja) yang kemudian diterjemahkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021," imbuhnya.

Bahlil menjelaskan, dalam lampiran pertama pada Perpres 10/2021 diatur daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan insentif pajak berupa fasilitas tax holiday, tax allowance, dan investment allowance.

Baca juga: Pengamat: Kalau Negara Tidak Mau Rugi, Jangan Investasi di Pasar Modal

“Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif,” kata Bahlil

Selain itu, dalam lampiran kedua beleid ini juga tertuang daftar bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM). Terdiri dari 163 bidang usaha/KLBI dalam 89 kelompok bidang usaha, dari sebelumnya dalam Perpres 44/2016 hanya ada 145 usaha/KLBI.

Lalu pada lampiran ketiga dalam Perpres 10/2021 untuk daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu terdapat 46 bidang usaha, sementara dalam Perpres 44/2016 mencapai 350 bidang usaha.

"Sekarang kita dorong tinggal 46 bidang usaha, supaya mereka bisa lebih bersaing, kompetitif, kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah tentu kita perhatikan kaidah-kaidah kerja sama, baik investasi asing dengan dalam negeri, atau investasi besar bergandengan dengan yang kecil," jelas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com