JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tantangan yang banyak dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama ini adalah kompleksnya proses untuk mengurus berbagai izin usaha.
Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, salah satu terobosan Omnibus Law, memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK.
Baca juga: UMKM Mau Ikut Program Ekspor Shopee? Simak Caranya
Aturan turunan pelaksanaan kebijakan ini telah diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 Tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Apa saja kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMK dalam PP No 7/2021?
Mengutip dari PP No 7/2021, Jumat (26/2/2021) berikut adalah kemudahan-kemudahan yang akan didapatkan para UMK dengan adanya UU Cipta Kerja:
1. Perizinan usaha berdasarkan risiko
Sebelum PP No 7/2021 ada, perizinan usaha UMKM tidak dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.
Namun, setelah PP ini ada, perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.
Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha. (Pasal 37).
Baca juga: Kemendag Targetkan Cetak 1.500 UKM Ekspor Tiap Tahun
Kegiatan usaha risiko rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki NIB dan sertifikat standar.
Kelas usaha risiko tinggi harus memiliki NIB dan izin usaha. (Pasal 37 dan 43)
2. Pembiayaan perizinan
Dalam mengurus perizinan, sebelum PP No 7/2021 ada, UMKM dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.