Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI soal Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Kompas.com - 28/02/2021, 09:19 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu ATM berbasis magnetic stripe yang diterbitkan perbankan di Indonesia ramai-ramai mau diblokir.

Bank gencar mengajak nasabahnya untuk segera mengganti Kartu ATM magnetic stripe menjadi tipe chip. Hal ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam aturan yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

“Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Kartu ATM dan/atau Kartu Debet wajib menggunakan standar teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet,” tulis butir I.A.1. aturan tersebut, dikutip pada Minggu (28/2/2021).

Tak hanya memuat ketentuan penggunaan chip, BI juga mengatur penggunaan PIN sebagai sarana autentikasi.

Baca juga: BCA Imbau Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe ke Chip Secepatnya

“Penerbit dan Acquirer wajib menggunakan PIN online 6 (enam) digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia,” demikian bunyi butir I.B. aturan ini.

Adapun untuk penggunaan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diberlakukan pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses.

Lebih lanjut, BI menetapkan batas waktu imlementasi kebijakan ini, yakni paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Kewajiban penggunaan PIN online 6 digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet juga dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip.

Baca juga: BNI dan Mandiri Mau Blokir Kartu ATM Magnetic Stripe, BRI Bagaimana?

Dikatakan pula, penerbit wajib telah menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet secara bertahap.

Pada tanggal 1 Januari 2019, paling kurang 30 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2020, prosentasenya bertambah menjadi paling kurang 50 persen.

Kemudian pada tanggal 1 Januari 2021, paling kurang 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Baca juga: Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe

Puncaknya, pada tanggal 1 Januari 2022 prosentasenya tiba pada angka 100 persen.

Dengan begitu, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit wajib diproses secara domestik dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet, mulai tanggal 1 Januari 2022.

“Kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya,” imbuh BI dalam dokumen Frequently Asked Questions Frequently Asked Question aturan ini.

Baca juga: Segera Ganti Kartu ATM, Mandiri Debit Magnetic Stripe Mau Diblokir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com