Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stok Rumah yang Dapat Diskon PPN Capai 27.000 Unit

Kompas.com - 02/03/2021, 10:07 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stimulus berupa relaksasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan susun sudah mulai digulirkan pemerintah sejak Senin (1/3/2021) kemarin, dan akan berlaku hingga 31 Agustus 2021.

Melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 itu, masyarakat dapat mendapatkan potongan 100 persen PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, dan potongan 50 persen untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Namun, unit rumah yang menerima stimulus tersebut akan terbatas jumlahnya

Baca juga: Mulai Berlaku Hari ini, Simak Ketentuan Diskon PPN Rumah

Sebab, salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menerima stimulus itu ialah, rumah harus sudah siap huni pada periode pelaksanaan PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Dengan demikian, rumah yang sampai dengan tanggal 31 Agustus masih dalam tahap pengembangan atau pembangunan tidak dapat menerima stimulus itu.

Selain itu, stimulus pajak itu juga hanya berlaku untuk pembelian unit rumah baru.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya terdapat 27.000 unit rumah yang dapat menerima relaksasi PPN.

Secara lebih detail 27.000 rumah siap huni itu terdiri dari, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Dengan adanya kebijakan yan baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” tutur Basuki, dilansir Selasa (2/3/2021).

Melalui ketentuan ini, Basuki berharap dapat menyelesaikan dua permasalahan di sektor properti, yakni menjual unit-unit rumah yang belum terserap pasar.

“Kemudian (kebijakan ini juga) membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," ucapnya.

Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani, Beli Rumah Baru Bebas PPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com