JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai wakil rakyat, gaji anggota DPR (gaji DPR) dialokasikan dari APBN. Gaji anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.
Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di Senayan. Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Berapa gaji anggota DPR terbaru saat ini?
Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.
Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Simak Perhitungannya
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Menteri Per Bulan?
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.