Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sempat Tertunda Karena Pandemi, Kemnaker Dorong CPMI Dapatkan Kartu Prakerja

Kompas.com - 16/03/2021, 20:18 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mendapatkan kuota program Kartu Prakerja pada 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/3/2021).

Menurut Ida, hal itu menjadi salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan kompetensi para CPMI.

“Saya kira dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: Pendaftar WLKP Masih Minim, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar secara Online

Ida menjelaskan, sejak awal penyusunan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah telah menyepakati kuota khusus bagi CPMI.

Sayangnya, hal tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (16/3/2021), Ida menjelaskan, hingga kini, keinginan Kemnaker untuk mendapatkan kuota Kartu Prakerja bagi CPMI belum terpenuhi.

“Kita dorong terus agar CPMI dapat kuota Kartu Prakerja," tuturnya.

Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja, Menaker: Teknik Makeup Natural Paling Tinggi Peminatnya...

Peran Kemnaker dalam Kartu Prakerja

Dalam rapat kerja tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan, terdapat total delapan platform digital dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Kedelapan platform tersebut meliputi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), Tokopedia, Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolah.mu, dan Pijar Mahir.

"SISNAKER merupakan satu-satunya platform digital milik pemerintah sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja,” jelas Ida.

Sebagai informasi, SISNAKER merupakan sebuah platform digital yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tak Ingin BLK Lahirkan Pengangguran Baru

SISNAKER menjadi platform untuk segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah.

Dalam kesempatan itu, Ida juga memaparkan mengenai tiga upaya Kemnaker untuk mendukung program Kartu Prakerja selama periode 2020.

Pertama, Kemnaker telah mendata tenaga kerja terdampak Covid-19 untuk diusulkan ke dalam waitlist program Kartu Prakerja. Terdapat sejumlah 2.175.000 orang yang telah berhasil didata, termasuk di dalamnya para CPMI.

Baca juga: Kemnaker Gandeng IWIP untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Indonesia Timur

"Kami juga menerbutkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan," kata Ida.

Permenaker itu, jelas dia, merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun upaya ketiga terkait dengan SISNAKER dari Kemnaker. Platform ini menjadi satu-satunya platform digital milik pemerintah yang menjadi mitra Program Kartu Prakerja.

Tercatat 586.049 penerima Kartu Prakerja telah berhasil melakukan transaksi pelatihan secara daring melalui SISNAKER.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com