Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.
“Kurang lebih begitu,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 ini tak dibayar secara dicicil.
Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Tanah Air mulai membaik pasca pandemi Covid-19.
“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Baca juga: Menaker: Tutup Saja BLK, kalau Malah Menambah Pengangguran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.