Meski terdapat keuntungan, bukan berarti investasi reksa dana tanpa risiko. Seperti halnya wahana investasi lainnya, di samping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, reksa dana pun mengandung berbagai potensi risiko.
Risiko pertama adalah berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio reksa dana tersebut.
Selanjutnya, risiko kedua adalah terkait likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
“Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut,” tandas BEI.
Baca juga: Apa Itu IHSG? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya
Adapun risiko ketiga yakni wanprestasi. BEI menyebut risiko ini merupakan risiko terburuk.
Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Hal-hal itu seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksa dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjadi Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds), Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds), Reksa Dana Saham (Equity Funds), dan Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Dana Pasar Uang (Money Market Funds) hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Adapun Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds) melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang.
“Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil,” kata BEI.
Baca juga: Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya
Selanjutnya, Reksa Dana Saham (Equity Funds) yakni reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas.
“Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi,” ujar BEI.
Terakhir, yakni jenis Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.