Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 7 Kapal Bercantrang di Selat Makassar

Kompas.com - 25/03/2021, 15:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Dari tanda-tanda tersebut, sebanyak 7 kapal cantrang berhasil diamankan.

Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

Baca juga: KKP Ringkus 4 Kapal Ikan Cantrang di Selat Makassar

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, penertiban kapal-kapal yang melanggar ini sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

“Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ujar Antam dalam siaran pers, Kamis (25/3/2021).

Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan.

Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan,” tegas Antam.

Baca juga: Nasib Cantrang: Dilarang Susi, Dilegalkan Edhy, Digantung Trenggono

Adapun penangkapan dilakukan oleh kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit.

Kapal pengawas ini berhasil mengamankan 7 kapal, yakni KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT), dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78).

"Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan," ucap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan, modus operandi kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok.

Mereka mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.

Baca juga: Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?

Beruntung, sistem di Pusdal tetap bisa mengidentifikasi.

"Sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan," sebut Ipunk.

Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan operasional kapal perikanan.

Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com