Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi orang-orang tertentu yang akan melakukan perjalanan di periode pemberlakuan larangan mudik.
Oleh sebab itu, sejumlah moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api ada yang masih diperbolehkan beroperasi, namun secara terbatas dan dengan persyaratan tertentu.
Adapun pihak yang masih dapat berpergian adalah yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.
Baca juga: Larangan Mudik, Kemenhub: Mobil Barang Tak Boleh Angkut Penumpang!
Hanya saja izin bepergian akan diberikan bila ada surat tugas dari pimpinannya dengan tanda tangan basah dan cap basah.
Selain itu pengecualian karena keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
Bepergian di masa pelarangan mudik juga diperbolehkan bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang.
Termasuk pula bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.
Pengecualian pelarangan juga diberlakukan bagi pelayanan kesehatan darurat dan layanan distribusi logistik.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan pelarangan mudik di tahun ini.
Pada sektor moda transportasi darat, bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor yang tak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.