Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Pesawat hingga Kapal Laut Tak Boleh Angkut Penumpang pada 6-17 Mei

Kompas.com - 09/04/2021, 07:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Bepergian di masa pelarangan mudik juga diperbolehkan bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang.

Termasuk pula bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Pengecualian pelarangan juga diberlakukan bagi pelayanan kesehatan darurat dan layanan distribusi logistik.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Sanksi pelanggaran ketentuan larangan mudik

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan pelarangan mudik di tahun ini.

Pada sektor moda transportasi darat, bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor yang tak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Sementara pada moda transportasi laut, sanksi administrasi akan diberikan bagi operator yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya

Mulai dari tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada sektor moda transportasi udara akan diberlakukan sanksi administratif bagi badan usaha angkutan udara yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula bagi sektor moda transportasi kereta api, penyelenggaran perkeretaapian yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com