"Terkait pembentukan Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Baca juga: BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi
Tina menambahkan, BKPM tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan kewenangan, peran dan fungsi Kementerian Investasi.
Begitu pula soal perubahan yang mungkin terjadi terhadap kewenangan, peran dan fungsi lembaga yang dipimpin Bahlil Lahadalia tersebut.
Namun, ia memastikan, BKPM siap menjalankan tugas dan arahan Kepala Negara ke depannya.
"Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan Kementerian Investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden," imbuh Tina.
Baca juga: BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi, Begini Realisasi Investasi RI di Era Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.